Min.co.id-Bekasi-Praktek aborsi berkedok klinik umum digerebek Reskrim Polsek Tambun usai adanya laporan masyarakat. Polisi langsung mengamankan pelaku serta 5 saksi lainnya termasuk 2 bidan dan pembantu rumah tangga (PRT).
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan klinik di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini sudah beroperasi selama 3 tahun.
“Adanya laporan masyarakat langsung kami tindak lanjut dengan lakukan observasi terlebih dahulu. Dan benar di TKP ditemukan sejumlah alat yang mendukung,” kata Rahmat, Minggu (11/8/2019).
Rahmat mengatakan, dari pengakuan pelaku, dr. A (50) baru melakukan malapraktik tersebut dan korbannya satu pasien. “Pasiennya baru ketahuan satu yang melakukan aborsi. Mereka dipungut Rp2 juta. Korbannya berumur 25 tahun. Saat kami masih mendalami kasus ini,” kata Rahmat.
Klinik tersebut digeledah pada Rabu (7/8/2019), diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin suction lendir, 1 unit mesin USG, 1 unit monitor jantung, dan 3 kardus bekas impusan botol.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan bahwa tindakan aborsi yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan itu pun hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pratindakan dan diakhiri dengan konseling pascatindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang (lihat Pasal 75 ayat [3] UU Kesehatan).
“Jadi, praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut di atas merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(ntmc)