Bupati Purwakarta bersama Ketua DPRD tandatangani, Anggaran APBD Perubahan Tahun 2019

Min.co.id-Purwakarta-Bupati dan Ketua DPRD Purwakarta menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, Jumat (19/7), dalam rapat paripurna yang membahas rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019. Penandatanganan berlangsung, setelah Bupati dan anggota DPRD Purwakarta sama-sama menyetujui laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut antara lain Bupati Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, unsur Forkompimda, Ketua DPRD Sarif Hidayat, para Wakil Ketua, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sarif Hidayat yang membuka rapat paripurna menyampaikan, berdasarkan Permendagri No. 13/2006 Pasal 154 ayat 1 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 / 2011,  dijelaskan perubahan APBD dapat disebabkan oleh beberapa kondisi.

Berkaitan dengan itu, kata Sarif, berdasarkan data Bapenda dan Bapeda, terdapat beberapa hal yang menyebabkan perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD 2019. Antara lain, sambungnya, pendapatan daerah, belanja daerah  dan pembiayaan pada rencana APBD perubahan tahun 2019 diamsusikan mengalami peningkatan.

”Dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran untuk membiayai kegiatan yang belum tersedia anggarannya. Namun, diusulkan atau disampaikan terlebih dulu dalam rancangan perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran tahun berjalan, yang pelaksanaannya harus dituangkan dalam Perda tentang rancangan dan perubahan APBD,”jelas Sarif.

Sarif juga menjelaskan, sesuai Pasal 164 Permendagri tersebut, dalam hal kejadian luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami peningkatan lebih dari lima puluh persen, dapat dilakukan penambahan kegiatan baru yang diformulasikan terlebih dulu dalam RKA-SKPD.

Ditambahkannya, sesuai Peraturan DPRD No. 1/2018 Pasal 91, RKA perubahan dan rancangan PPAS perubahan APBD Tahun 2019, dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), yang hasilnya telah mendapat pembahasan dalam rapat gabungan komisi.

”Hal inilah sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut dalam rapat paripurna hari ini, guna mendapat kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati,”ujar Sarif Hidayat.(agus/rega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *