Min.co.id ~ Jakarta ~ Paman dari Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka yakni Anwar Usman kembali divonis melanggar kode etik Hakim Konstitusi dan disanksi teguran. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Jakarta Kamis (28/3/2024).
Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya dilaporkan oleh Zico Leonardo, terkait dugaan pelanggaran etik sebab melangsungkan jumpa pers soal pencopotan dirinya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada November 2023 yang lalu.
Laporan itu diproses MKMK yang akhirnya memutuskan, bahwa tindakan jumpa pers tersebut adalah bagian dari pelanggaran etik hakim konstitusi.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama,” kata I Ketua MKMK Dewa Gede Palguna.
Akibat dari putusan tersebut, MKMK menjatuhkan hukuman terhadap hakim konstitusi Anwar Usman berupa sanksi teguran.
“Menjatuhkan saksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” kata Palguna.
Anwar Usman sebelumnya dijatuhkan sanksi pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK yang saat itu diketuai oleh Jimlu Ashydique. Kala itu, Anwar dihukum dengan sanksi pencopotan jabatan sebagai ketua MK oleh karena putusan kontroversial bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Isi dari putusan itu adalah soal dibolehkannya seseorang yang belum berusia 40 tahun menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Atas putusan tersebut, Anwar Usman digantikan posisinya oleh hakim konstitusi Suhartoyo dan disanksi tidak boleh terlibat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden.(red)