Min.co.id ~ Jakarta ~ AdakKabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Pemerintah resmi menaikkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 sebesar 8 persen.
Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, yang dikutip Senin (18/3).
“THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2024 naik 8 persen,” kata Sri Mulyani.
Kenaikan THR dan gaji ke-13 ini didasari oleh beberapa faktor, antara lain:
Kinerja ekonomi Indonesia yang membaik, inflasi yang terkendali dan eningkatan harga komoditas.
Sri Mulyani berharap kenaikan THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Diharapkan ini bisa meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Berikut adalah besaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024:
THR: 1 bulan gaji pokok + tunjangan kinerja (Tukin)
Gaji ke-13: 1 bulan gaji pokok + Tukin
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp45,7 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
“Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri dan kebutuhan lainnya,” kata Sri Mulyani.
Kenaikan THR dan gaji ke-13 ini tentu saja disambut gembira oleh para ASN.
“Alhamdulillah, THR dan gaji ke-13 naik. Ini sangat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya,” kata salah seorang ASN.
Semoga dengan kenaikan THR dan gaji ke-13 ini, para ASN dapat semakin bersemangat dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(red)
