Min.co.id ~ Jakarta ~ Masyarakat Indonesia, khususnya pengguna jalan tol Jakarta – Cikampek dan Tol Layang MBZ harus merogoh kocek dalam saat melewati jalan tersebut. Pasalnya, mulai 9 Maret 2024 ruas jalan tol itu naik 35 persen.
PT Jasa Marga Transjawa Tol (JTT) selaku operator jalan tol tersebut berencana menetapkan penyesuaian tarif baru ini pada 9 Maret 2024.
Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
“Selain itu menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ini besaran kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Cikampek dan Jalan Layang MBZ:
Golongan I : Rp 27.000 yang semula Rp 20.000
Golongan II dan III : Rp 40.500 yang semula Rp 30.000
Golongan IV dan V : Rp 54.000 yang semula Rp 40.000. (*)