Min.co.id ~ Cirebon ~ Dalam rangka mewujudkan sinergi antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Mahkamah Agung (MA) dalam konteks pemahaman moderasi beragama, Prof. Sugianto, mengajukan pandangannya mengenai rencana transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat pelayanan untuk semua agama.
Prof. Sugianto menyoroti rencana Menteri Agama H. Yaqut Qaulil Qaumas untuk menjadikan KUA sebagai kantor urusan agama yang melayani semua agama. Dia menilai perlu adanya terlebih dahulu desain struktur kelembagaan dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) agar transformasi ini dapat berjalan efektif.
“Sinergi antara Kemenag dan MA adalah langkah yang ambisius dan perlu persiapan yang matang, baik dari segi kelembagaan maupun sumber daya manusianya,” ujar Prof. Sugianto.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa transformasi KUA tidak boleh hanya berfokus pada pelayanan untuk agama Islam, melainkan harus mencakup semua agama. Dia mendukung rencana untuk mempersiapkan Pengadilan Agama menjadi satu pintu pelayanan untuk sengketa dan gugatan dari seluruh agama, sebuah langkah konkrit dalam mendukung moderasi beragama.
“Saat ini, kita butuh perubahan regulasi, seperti revisi UU No. 1 tahun 1974 yang kemudian menjadi UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Sebuah desain terlebih dulu perlu disusun untuk menciptakan satu pintu yang terakomodir dalam peraturan perundang-undangan,” tambah Prof. Sugianto.
Dia merekomendasikan pembentukan tim kajian akademis yang melibatkan berbagai ahli untuk merancang regulasi yang mendukung transformasi ini. Menurut Prof. Sugianto, kebijakan ini bisa diterapkan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk memperkuat kelembagaan KUA guna persiapan pelayanan kepada semua agama.
“Transformasi KUA bukan hanya perubahan administratif, tetapi sebuah langkah besar menuju inklusivitas dan harmoni dalam keragaman agama di Indonesia,” tutup Prof. Sugianto. (red)
