KPK Tahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo

Min.co.id ~ Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ari Suryono (AS), Jumat (23/2/2024).

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penggunaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo

“KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara umum dengan status tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Ali mengatakan penetapan tersangka terhadap Ari Suryono itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW).

“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucap Ali.

Ari Suryono dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *