Min.co.id ~ Cirebon ~ Dalam menjalankan proses pemilihan umum, baik itu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Kepala Daerah, peserta yang dianggap kalah memiliki hak untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Profesor Dr. H. Sugianto, SH, MH, seorang ahli hukum, yang menyoroti proses penyelesaian sengketa hasil pemilu.
“Menurut Undang-Undang, konstestan yang kalah dalam Pemilu, baik itu Pilpres, Pileg, maupun Pilkada, berhak untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Prof. Sugianto.
Dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C ayat 1 yang diimplementasikan dalam UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 10 ayat 1 huruf A, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perselisihan hasil pemilu. Selain itu, MK juga memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilu.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, baik terkait penghitungan suara maupun pelanggaran masa kampanye yang berdampak pada penghitungan suara hasil pemilu, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke MK setelah hasil pemilu diumumkan oleh KPU RI,” tambahnya.
Prof. Sugianto juga menjelaskan bahwa sebelum keputusan akhir dari KPU RI, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu dapat dilaporkan kepada Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu). Namun, jika pasangan capres-cawapres merasa dirugikan setelah keputusan diputus dalam sidang pleno KPU RI, mereka berhak untuk mengajukan gugatan sengketa hasil ke MK.
“Dalam sistem demokrasi, penting bagi semua pihak untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan secara adil dan transparan. Dan MK hadir sebagai lembaga yang independen untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu dengan objektif dan adil,” tutup Prof. Sugianto. (red)