Panwaslu Sindang Tingkatkan Pengawasan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Min.co.id ~ Indramayu ~ Panwaslu Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu mengintensifkan pengawasan selama masa tenang Pemilu 2024 dengan fokus pada penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan pencegahan pelanggaran.

Ketua Panwaslu Sindang, A. Saekhu, SE, menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan selama masa tenang, menyebutnya sebagai periode yang rawan terhadap pelanggaran.

Didukung oleh anggota Panwaslu lainnya seperti Diki Hafid Firdaus, S.Pd.I dan Mohammad Mi’raj, S.IP, Saekhu menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap kampanye ilegal dalam bentuk apapun.

Dalam upaya pencegahan, surat imbauan telah dikeluarkan kepada peserta Pemilu di tingkat kecamatan, menegaskan larangan terhadap kampanye selama masa tenang.

Sementara itu, Diki Hafid Firdaus, S.Pd.I, memperingatkan tentang konsekuensi hukum bagi pelaku kampanye ilegal yang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih selama masa tenang.

Penertiban APK telah dimulai pada hari pertama masa tenang, melibatkan berbagai pihak seperti satpol PP Sindang dan pengawas Pemilu dari Panwaslu, PKD, hingga pengawas TPS.

Langkah-langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (4) untuk menjaga situasi kondusif menjelang Pemilu 2024, dengan harapan dapat memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan. (Tomsus)

Editor : achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *