Polda Metro Metro Jaya Diminta Kejati DKI Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Suap Firli

Min.co.id ~ Jakarta ~ Untuk kesekian kalinya, penyidik Polda Metro harus melengkapi berkas hasil penyidikan perkara  dugaan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penyidik pun diminta Kejaksaan Tinggi DKI untuk melengkapi berkas tersebut.

“Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

Menurut Syahron mengatakan, kejaksaan telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan.

Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri pada Rabu, 24 Januari 202.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” katanya saat itu. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *