min.co.id/jakarta – Polisi tetap memproses hukum Joice Onsay Marouw lantaran menampar petugas Bandara Sam Ratulangi. Walaupun Joice merupakan istri dari Brigjen Johan Sumampouw. Ungkap Polri Brigjen Pol Rikwanto Kabag Penmas Mabes Polri.
“Saya belum konfirmasi, namun siapa pun dia, kita bicara hukum. Siapa berbuat apa, jadi kalau di video itu melakukan penamparan dan yang ditampar tak suka dan melaporkan, dia punya hak. Kita proses,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
“Di hukum itu siapa berbuat apa, di UU demikian, jadi yang melakukan yang bertanggungjawab, bukan dia siapa latar belakangnya apa. Video itu kan berbicara, telah terjadi penamparan dan dilaporkan, ya diproses,” tegasnya.
Rikwanto mengungkapkan, akan memproses pihak si pelapor terlebih dahulu. Sebelum memeriksa terlapor. “Perlu waktu, jadi si pelapor dulu yang diproses, baru pihak-pihak saksi, lalu terlapor,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian akan mencari penyebab penamparan tersebut yang diambil dari beberapa keterangan saksi yang ada, termasuk dari si pelapor itu. “Itu yang sedang kita cari, kenapa dia tidak suka dan melakukan pemukulan. Nanti diambil keterangannya dari saksi yang ada termasuk pelapor dan terlapor,” tutup Rikwanto. (merdeka | red)