min.co.id/Jakarta – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan. Payung hukum tersebut dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal itu usai Konferensi Pers Sidang Tahunan International Moneter Fund (IMF)-World Bank di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
“Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan segera diumumkan,” ujar dia.
Setelah PP terbit, Kemenkeu akan mengeluarkan PMK sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Namun demikian, Sri Mulyani belum dapat memastikan apakah PMK tersebut dapat meluncur pada pekan ini. “PMK, kami siapkan secepat mungkin,” kata Sri Mulyani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono, mengungkapkan, Kemenkeu masih menunggu payung hukum pencairan gaji THR dan gaji ke-13, dalam bentuk PP. PP tersebut diakui segera ditandatangani Presiden Jokowi.
“PP-nya diharapkan minggu ini, kemudian PMK bisa menyusul karena kan sudah ada substansinya. Tinggal di nomorin dan paraf Bu Menkeu, tapi menunggu PP,” ujarnya.
Marwanto mengimbau kepada para satuan kerja (satker) untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga Kemenkeu dapat segera membayarkan,