min.co.id/Indramayu – Jajaran Polres Indramayu menciduk tiga tersangka yang menjadi bagian dari sindikat pengedar narkoba lintas kabupaten. Sebanyak 58 paket sabu-sabu seberat 50 gram juga berhasil diamankan dari tangan tersangka.
“Ketiga tersangka berperan sebagai kurir narkoba,’’ kata Kepala Satuan Narkoba Polres Indramayu, AKP Ahmad Nasori, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (7/6), sore.
Nasori menjelaskan, ketiga tersangka itu dibekuk di tiga tempat berbeda. Tersangka Hay (34 tahun), dibekuk di sebuah toilet SPBU di daerah Bangkaloa, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Di tempat itu, tersangka Hay membuat janji dengan pemesan untuk bertransaksi. Narkoba tersebut dikemas ke dalam sebuah bungkus bekas rokok.
Tersangka kedua adalah Ud (34), yang dicokok di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Tersangka membungkus narkoba menggunakan tisu. Sedangkan