Min.co.id-Indramayu-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan razia gabungan bersama anggota Kodim 0616 Indramayu dan Polres Indramayu, di blok hunian Warga Binaan,Jum’at (17/03/2023).
“Malam ini kita razia gabungan bersama TNI dan POLRI dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, kemudian bersih-bersih Pemasyarakatan, dan sebagai antisipasi menghadapi kerawanan di bulan Ramadhan,” kata Beni Hidayat, selaku Kepala Lapas Indramayu, dalam konferensi pers, usai Razia.
Hasil dari razia tersebut, petugas mengamankan berbagai benda yang dianggap berbahaya dan dilarang, diantaranya gunting, jemuran kawat, sendok yang sudah digepengkan, bahkan barang penting dalam kehidupan sehari-hari yaitu sikat gigi.
“Semua benda yang diamankan ini memang dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas,” jelas Beni.
“Ada benda-benda keras, tajam yang memungkinkan untuk terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,”lanjutnya.
Selain melakukan razia gabungan, Lapas Indramayu juga rutin menjalankan penggeledahan di blok hunian warga binaan setiap minggunya.Petugas yang melaksanakan Rajia tersebut dari Personil Lapas kelas IIB Kabupaten Indramayu berjumlah 50 orang,Personil Kodim 0616 Indramayu berjumlah 5 orang dan Personil Polres Indramayu berjumlah 17 orang.(Maskani)