3 Meninggal – 1 Dirawat, Warga Jatitujuh Majalengka Korban Miras Oplosan

Min.co.id – Majalengka – Seorang tersangka bernama Muhammad Taufik (25) warga Sawala Kadipaten yang menjual minuman keras oplosan harus mendekap di penjara karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun.

Muhammad Taufik ditangkap Satuan Narkoba Polres Majalengka setelah terbukti menjual minuman keras yang mengakibatkan meninggal dunia dengan dikemas pada minuman bermerk luar negeri.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasution menggelar langsung press release di depan awak media di kantor Mapolres Majalengka, Senin (5/11).

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mariyono kejadian ini mengakibatkan korban meninggal ada 3 orang dan dirawat 1 orang pada hari minggu di Kadipaten, setelah di telusuri dan diselidiki yang meninggal ini diakibatkan oleh minuman keras oplosan yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Taufik yang beralamat di Sawala Kadipaten Majalengka.

Tersangka Muhammad Taufik umur 25 tahun warga Sawala Kadipaten Majalengka mengoplos minuman dengan secara asal dan menurut keterangan tersangka botol bekas yang tersangka dapatkan mencarinya di tempat pembuangan sampah, menurut pengakuan tersangka membuat miras oplosan dilakukan oleh sendiri. Tapi pihak kepolisian masih terus menggali informasi kejadian tersebut pungkas Kapolres. (topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *