Min.co.id-Jakarta-Dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan bayi baru lahir, Kementerian Kesehatan RI mengupayakan salah satunya dengan peningkatan akses pelayanan kesehatan sesuai standar melalui jaminan persalinan (Jampersal).
Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah PLD, MKM Mengatakan klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk Ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau Bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.
“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” terang dr. Ni Made Diah PLD, MKM .
Untuk pelayanan Jampersal pada praktik mandiri bidan, diperkenankan dengan persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan, pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir, pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN. Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis
Prosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput Dinas Kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort. Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.
“Peserta yang memenuhi syarat akan dilakukan konfirmasi sebagai validasi peserta Jampersal. Peserta Jampersal dapat dilayani di seluruh FKTP maupun FKRTL yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” jelas Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI.
Pelayanan yang diberikan oleh Fasyankes dapat diajukan klaim pembayaran melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (PCare/EKlaim). BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pengajuan klaim, apabila sudah sesuai status klaimnya, maka tagihan pembayaran diteruskan kepada Kemenkes untuk dapat disetujui dibayar oleh Kementerian Kesehatan.
Klaim pelayanan yang diberikan antara bulan Juli sampai November diterima sampai tanggal 15 Desember 2022. Klaim Pelayanan bulan Desember ditunggu sampai dengan 60 hari untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2023.
“Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silahkan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” paparnya.