Min.co.id-Indramayu-Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sering kali menjadi permasalahan,karena sebagian kalangan masyarakat yang belum memahami pengertian Penghapusan Barang milik Daerah ini,sehingga berakibat salah tafsir.
Hal inilah yang menjadi dasar Penjelasan Terkait Arti Penghapusan serta mekanismenya.
Penghapusan Barang Milik Daerah(BMD) adalah tindakan penghapusan barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan penghapusan dari Daftar Inventaris. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 432 terkait penghapusan.
Secara singkat Kabid BMD Kabupaten Indramayu Maulana Malik SE, Merinci bahwa penghapusan itu adalah akhir dari sebuah peristiwa yang dilakukan melalui usulan penghapusan dari pengelola barang atau pengguna barang yang memiliki alasan penghapusannya, apakah usulan penghapusan itu merupakan akibat peristiwa pemindahtanganan, keputusan pengadilan yang menyebabkan lepasnya kepemilikan, pemusnahan atau sebab lain.
Usulan penghapusan ini terlebih dahulu akan diteliti oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, untuk memastikan apakah usulan penghapusan yang disampaikan kepada Kepala Daerah sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menjadi alasan dilakukannya penghapusan.
Terkait Dokumen pendukung bisa berupa dokumen penjualan, dokumen hibah, putusan pengadilan, dokumen pemusnahan atau dokumen lainnya yang secara hukum sudah sah menyebabkan lepasnya hak atas barang milik daerah.
Jika dokumen pendukung tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan barulah penghapusan dapat disetujui oleh Kepala Daerah dengan ketetapan berupa SK Penghapusan.
“jadi intinya proses penghapusan barang milik daerah atau aset itu merupakan akhir akibat sebuah peristiwa yang menyebabkan lepasnya hak atas barang milik daerah. Jadi penghapusan aset bukan dilakukan diawal sebelum lepasnya hak atas barang milik daerah”.Ujarnya.(ach)