min.co.id/Bandung – Berdasarkan kebijakan Strategis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017 menetapkan bahwa santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban lalu lintas jalan terhitung 1 Juni 2017 naik 100 persen.
Kepala jasa Raharaja jabar Eri Martajaya menjelaskan, pemerintah mengamati telah terjadi peningkatan kebutuhan hidup yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada tahun 2008 lalu.
Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli yang cukup signifikan dan tergerusnya manfaat yang diterima oleh korban seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan dimana masyarakat yang menjadi korban luka-luka mengeluarkan dana pribadi untuk biaya perawatan dan pengobatan yang nilainya di atas besaran santunan yang diberikan.
“Yang mendasari hal ini karena sejak tahun 2008, kemudian dengan biaya pengobatan yang cukup tinggi, sehingga kita menginginkan masyarakat tidak dipersulit jika mengalami musibah kecelakaan,”katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (30/5/2017)
PT Jasa Raharja Kantor Cabang Jawa Barat pun melakukan