Min.co.id-Indramayu-Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Indramayu bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Indramayu membahas berbagai persoalan di kota mangga. Salah satu bahasan akrab tersebut seputar upaya Pengadilan Agama Indramayu terhadap penurunan angka perceraian yang setiap tahun juara di Jawa Barat.
Seperti diketahui, angka perceraian di Jabar pada 2021 mencapai 98.088 kasus. Data besaran kasus tersebut mayoritas diajukan istri menggugat suami sepanjang tahun 2021 sebanyak 74.117 kasus. Sementara suami yang mengajukan talak ke istri sebanyak 23.917 kasus.
Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Asep Mohamad Ali Nurdin, mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu masih tertinggi di Jawa Barat bahkan Indonesia mendekati angka 9.000 kasus. Untuk menekan persoalan tersebut. Pihaknya akan menggandeng semua pihak baik Pemkab Indramayu, Kementerian Agama dan pihak lain yang sangat peduli terhadap persoalan tersebut salah satunya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu.
“Silaturahmi ini sangat mendukung langkah – langkah PA Indramayu dalam menurunkan perkara perceraian di Kabupaten Indramayu,” kata Asep saat menerima Audiensi Pengurus SMSI Perwakilan Indramayu di Aula Pengadilan Agama Indramayu, Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut Asep, upaya edukasi yang nanti akan disampaikan SMSI Perwakilan Indramayu melalui publikasi di media, merupakan langkah positif dalam menekan angka perceraian yang terus menjadi sorotan publik di Kabupaten Indramayu.
Disamping itu pula, upaya kordinasi yang terus dibangun bersama Pemkab Indramayu tentunya akan ditingkatkan. Namun demikian, tak kalah penting dalam menekan angka perceraian tersebut adalah peran masyarakat terhadap dampak dari perkawinan usia muda yang secara psikologis belum siap dalam menghadapi tantangan rumah tangga.
“Sebagai hakim saat memutus perkara perceraian kami merasakan bagaimana kondisi penggugat dan tergugat, tetapi itulah pilihan hakim yang harus diputuskan saat memeriksa perkara,” terangnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Perwakilan Indramayu, Ihsan Mahfudz, mengungkapkan, banyak faktor angka perceraian di Kabupaten Indramayu setiap tahun terus meningkat. Kendati faktor penyebab perceraian tersebut didominasi karena ekonomi. Namun tidak sedikit juga perceraian itu terjadi saat istri sedang berada di luar negeri membantu suami menjadi PMI untuk sebuah tujuan rumah tangga berujung di Pengadilan Agama Indramayu.
Kondisi sosial masyarakat yang terjadi beragam saat ini, menjadi PR besar SMSI Perwakilan Indramayu, guna memaksimalkan peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau disingkat BP4 dibawah kendali Kementerian Agama belum berjalan secara tuntas. Pasalnya peran BP4 tersebut hadir ditengah-tengah masyarakat saat hendak melangsungkan pernikahan.
“Sementara ketika pasca nikah, masyarakat (pasutri red) sudah tidak pernah bersentuhan lagi dengan peran BP4, karena memang organisasi tersebut tidak jelas keberadaan di Desa dan siapa yang menjalankan fungsinya di tingkat Desa,” ungkap Mantan Ketua Umum APENSI Indramayu ini.
Ia menegaskan, kondisi sosial masyarakat di pedesaan berkaitan dengan percekcokan rumah tangga, Pasutri lebih memilih datang ke perangkat desa (Lebe red) untuk menyelesaikan hubungan rumah tangga. Presentase aduan pasangan suami istri yang hendak cerai atau mengajukan talak ke Pengadilan Agama masih sangat besar dibandingkan diselesaikan secara damai di tingkat desa.
“Maka peran Desa ini masih sangat dominan untuk menekan angka perceraian bisa ditekan dengan melibatkan beberapa pihak terutama keluarga masing-masing Pasutri,” tuturnya.
Oleh karena itu, SMSI Perwakilan Indramayu, akan terus memberikan edukasi positif kepada masyarakat Kabupaten Indramayu melalui upaya publikasi positif dampak dari perceraian yang bukan hanya merugikan materiil tetapi lebih dari itu adalah masa depan keturunan dari Pasutri itu sendiri.
“Semoga upaya bersama ini menjadi langkah positif dalam menekan angka perceraian di Kabupaten Indramayu, tentunya dengan peran serta semua komponen masyarakat, tidak bisa berjalan sendiri sendiri,” pungkasnya.(red)
