Min.co.id – Indramayu – Kasus sengketa tanah dan bangunan wakaf yang berada di jalan sojar blok gudang tengah Jatibarang baru menuai polemik, antara organisasi sayap Muhammadiyah setingkat kecamatan (PCM) dengan Yayasan Siti Khodijah yang merupakan pemilik tanah wakaf atau pewakaf.
Ditengah-tengah polemik tersebut, salah satu pihak dari kubu yang bersengketa tersebut melakukan kegiatan acara perpisahan sekolah milik dari organisasi Muhammadiyah, Selasa (7/6/2022).
Maulana Atta pengurus yayasan Siti Khodijah jatibarang menjelaskan,
kasus tersebut hingga kini belum ada titik temu dari kedua belah pihak meskipun pada tanggal 17 Maret 2022 pernah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh kementerian agama kabupaten Indramayu dan dihadiri oleh Badan pertanahan nasional (BPN), Badan wakaf Indonesia (BWI), Majelis ulama Indonesia (MUI), dan (KUA). Tetapi, salah satu pihak dari pimpinan cabang Muhammadiyah jatibarang tidak bisa hadir dan melayangkan surat resmi ke kemenag kabupaten Indramayu.
“Beberapa bulan kemarin kami memenuhi undangan kemenag Indramayu untuk hadir menyelesaikan kasus ini dengan bermediasi, tapi sangat disayangkan pihak mereka tidak berani datang untuk berdialog bersama kami semua, padahal ini menjadi jalan positif untuk menyelesaikan masalah yang sudah sangat berakar.”
Lanjutnya, pengurus Siti Khodijah juga mendorong pemerintah desa setempat untuk bersikap netral dan menjadi penengah diantara kedua belah pihak karena bangunan tersebut berada di wilayah desa jatibarang baru.
“Kami minta pemerintah desa harus bersikap netral jangan terlalu intervensi orang-orang kami yang berjuang dijalan yang baik ini, dan harapannya ketika yayasan Siti Khodijah akan mengadakan deklarasi, pemerintah desa jangan menghalangi langkah kami dan di minta untuk hadir dalam acara tersebut mengingat dan berkaca pada acara sepihak yang dilakukan pihak mereka, pemerintah desa sempat hadir meskipun status gedung itu belum jelas”, Tegas Maulana atta.
Selain itu, pengurus yayasan Siti Khodijah mendapat dukungan dari beberapa tokoh masyarakat dan tokoh pemuda blok gudang, disekitar wilayah gedung yang saat ini masih menjadi sengketa.
“Alhamdulillah kami mendapat banyak dukungan dari masyarakat setempat untuk terus memperjuangkan gedung tersebut sampai benar-benar secara sah menjadi milik kami sesuai undang-undang dengan peruntukannya akta tanah wakaf itu yang mengelola adalah Siti Khodijah”, jelas salah satu pengurus yayasan Siti Khodijah
Yayasan Siti Khodijah saat ini sudah mengantongi beberapa dokumen penting dan berkas yang menjadi suatu bukti yang kuat setelah menempuh perjalanan panjang melalui prosedur dan tertib administrasi. Terangnya.
(Andry/Frh).
