Min.co.id-Indramayu-Di Tengah Derasnya arus Informasi Publik Saat ini,keterbukaan,kebenaran serta keakuratan Informasi publik menjadi sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keterbukaan Informasi merupakan hal yang penting dalam memberikan informasi yang utuh dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan. Melalui keterbukaan informasi publik satuan kerja dituntut untuk mampu menyajikan informasi dari seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilakukan baik internal maupun eksternal kepada masyarakat.
Hal inilah yang menjadi dasar Kalapas Kelas II B Beni Hidayat.Amd.IP.SH.MH.,untuk berkomitmen dalam membangun citra positif satuan kerja melalui pemberitaan seluruh kegiatan organisasi yang disajikan melalui media sosial resmi milik Lapas. Dengan melakukan penyebarluasan informasi seluruh kegiatan Pegawai maupun Warga Binaan.
“Kami sangat Konsen dan berkomitmen Dalam hal KIP ini karena menurut kami Keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus di penuhi sesuai dengan amanat undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).” Ujar Kalapas kelas II B Indramayu Beni Hidayat Amd.IP.SH.MH.
Dalam penerapan di Lapas Kelas II B ini,wujud dari keterbukaan informasi ini kami memasang informasi tersebut, khususnya dalam program Integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022.
Kami juga memasang papan informasi di seluruh blok hunian yang mudah terbaca oleh setiap WBP. yang memuat alur proses pengusulan Asimilasi, PB, CMB, maupun CB sesuai Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 dan SDP Publik semuanya bisa dilihat di aplikasi tersebut.
Bukan hanya itu, Dalam Mendukung proses Pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Lapas kelas IIB Indramayu juga memasang informasi transparansi anggaran serta pengaduan dan penegasan secara gratis,ini semua untuk memudahkan warga binaan dan masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut.
Dalam hal ketegasan Beni mengatakan, “Saya tidak segan-segan untuk menindak kepada personil apabila melakukan pelanggaran terhadap Warga Binaan terkait penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, pemerasan/penganiayaan, korupsi, pungutan liar, percaloan, narkoba, dan lain-lain” ,silahkan laporkan ke kami atau melalui: laman: wbs.kemenkumham.go.id, email: pengaduaninspektorat@kemenkumham.go.id, dan sms gateway.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat secara umum jika menginginkan informasi seputar lapas, ia membuka pintu secara luas terpenting sesuai kebutuhan serta mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami pada prinsipnya wajib memberikan informasi kepada publik, kita juga di depan ada pelayanan informasi dan kita juga ada bagian humas dari situ nanti kita akan menjelaskan apa yang menjadi pertannyaan yang bersifat umum, publik juga bisa mengakses pada website www.sdg.publik.dirjenpas.co.id, itu bisa mengakses secara keseluruhan petanya seperti apa”, terangnya.
Sementara itu di tempat yang sama salah satu warga binaan DN (43) dirinya mengatakan pada awak media min.co.id saat wawancara khusus di Aula Lapas Kelas IIB Indramayu, ia sangat puas dengan pelayanan dan informasi yang diberikan kepadannya.
“Selama saya di sini, saya merasa seluruh petugas lapas seperti saudara, mereka memperlakukan kami sangat baik, pelayanan dan hal lainya sangat baik. Terutama saat ada kunjungan dari pihak keluarga atau saudara entah saat menitipkan barang atau meminta informasi dari keluarga kami mengatakan sangat baik”, ucapnya.(red)
