min.co.id/Indramayu – Untuk mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan maka dibutuhkan inovasi dalam menjalankan hal tersebut. Diperlukan keterlibatan setidaknya tiga pilar pembangunan yakni pemerintah daerah, dunia usaha (swasta) dan masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dalam mengatasi permasalahan di masyarakat.
Salah satu partisipasi dunia usaha (swasta) dalam upaya pembangunan adalah melalui program corporate social responsibility (CSR). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggungjawab social dan lingkungan perseroan terbatas. Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 19 tahun 2012 tentang pelaksanaan kewajiban tanggungjawab social dan lingkungan(PKTSL) Â perusahaan di Kabupaten Indramayu.
Adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan agar semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dapat menyalurkan kewajiban tanggungjawab social dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat sekitarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman menjelaskan, sebagai upaya untuk menggali PKTSL ataupun CSR saat ini telah dibentuk Forum PKTSL sesuai dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 460.05/Kep.46-Bappeda/2017 tertanggal 15 Maret 2017.
Maman menjelaskan, berdasarkan perda tersebut, tujuan pengaturan