Min.co.id – Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menilai persoalan tambang emas ilegal masih menjadi permasalahan serius di Aceh hingga saat ini.
Direktur Walhi Aceh M. Nur menyebutkan sejauh persoalan ini belum mampu diselesaikan secara total, baik pendekatan hukum maupun perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Aceh.
Berdasarkan Catatan Walhi Aceh, ada enam daerah yang sampai saat ini cukup aktif kegiatan pertambangan emas ilegal, yaitu Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Raya, dan Aceh Barat.
Di Kabupaten Aceh Barat, sebut M. Nur Pertambangan Emas Ilegal berada di Kawasan Sungai Mas dan Woyla Timur pola pertambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat (Beco).
“Di Aceh Barat tambang emas ilegal terjadi Woyla Timur dan Sungai Mas dengan menggunakan alat berat berupa Beco, Berdasarkan Informasi dari Masyarakat salah satu lokasi yang di gunakan berada dalam Konsesi salah satu Perusahaan Tambang yang tidak aktif,” kata M. Nur melalui siaran persnya yang diterima media pada hari Sabtu 21 Agustus 2021.
Selain itu M.Nur menyebutkan juga, diperlukan permintaan pertanggungjawaban perusahaan pemegang konsesi. Di mana dalam wilayah izinnya memiliki kegiatan pertambangan ilegal.
M. Nur menambahkan keberadaan pertambangan emas ilegal di Aceh Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat di masa depan, seperti bencana banjir, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, dan pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan.
Makin parahnya ancaman ekologi, kata dia harusnya tidak hanya menjadi catatan bagi pemerintah Aceh saja, kondisi ini juga harus menjadi catatan penting bagi Kapolda Aceh yang baru terkait Aspek Penegakan Hukum Sektor pertambangan.
Untuk itu, mereka berharap pemerintah segera menyikapi persoalan tersebut sebelum terlambat, yang sudah berjalan selama 12 tahun diberbagai lokasi lain, diluar Aceh Barat sejak tahun 2009 yang lalu.
“Jika pun tak mampu dilakukan secara penegakan hukum secara total di enam kabupaten/kota aksi lemah dapat hentikan sementara semua kegiatan ilegal dan lakukan perbaikan tata kelola sedetail mungkin sehingga dapat di kontrol dan dapat dimintai pertanggung jawaban kepada pengelola di kemudian hari atas dampak negatif,” tutupnya. (Asep S.)