Min.co.id | Jabar Kecelakaan di jalan raya tidak berhenti ketika kendaraan sudah dievakuasi. Bagi korban, persoalan berikutnya justru baru dimulai: biaya rumah sakit, tindakan medis, masa pemulihan, hingga kemampuan kembali bekerja.
Hal itu dialami sejumlah mitra pengemudi dan pengguna layanan Maxim di Bandung, Bogor dan Jatiwangi. Mereka mengalami kecelakaan dalam waktu dan lokasi berbeda, dengan kondisi luka yang membutuhkan penanganan medis.
Melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), Maxim menyalurkan santunan dengan total Rp53.798.200 kepada para korban tersebut.
Bantuan itu diberikan dalam bentuk penggantian biaya pengobatan dengan nilai yang berbeda sesuai kasus masing-masing.
Pengemudi di Gedebage Harus Jalani Operasi
Di Bandung, seorang mitra pengemudi berinisial CS mengalami kecelakaan ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Gedebage.
CS sedang bergerak dari arah selatan menuju utara ketika sebuah mobil pikap melakukan putar balik dan masuk ke jalur arah utara secara mendadak.
Jarak yang sudah terlalu dekat membuat CS tidak sempat menghindar. Motor yang dikendarainya kemudian menabrak kendaraan tersebut.
CS mengalami cedera serius pada bagian lutut dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hermina Arcamanik. Cedera yang dialaminya bahkan membuat korban harus menjalani tindakan operasi.
Untuk membantu biaya pengobatan, santunan sebesar Rp14.651.400 diserahkan kepada CS.
Head of Subdivision Maxim Bandung, Harry Purwanto, menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan yang dialami mitranya.
“Kami sangat prihatin atas musibah kecelakaan yang dialami oleh Bapak CS di Jalan Gedebage. Bantuan santunan biaya pengobatan ini kami serahkan sebagai wujud kepedulian nyata Maxim kepada mitra kami,” ujar Harry.
Ia berharap proses pemulihan CS berjalan lancar sehingga dapat kembali beraktivitas setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Penumpang di Bogor Juga Menjadi Korban
Kecelakaan lain terjadi di Bogor dan menimpa pengguna layanan Maxim berinisial RM.
RM sedang berada dalam perjalanan ketika kendaraan yang ditumpanginya tertabrak mobil lain yang sedang berpindah jalur.
Benturan tersebut membuat RM mengalami luka serius dan pendarahan hebat. Korban kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Untuk kasus tersebut, Maxim melalui YPSSI memberikan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp14.651.400.
Kasus RM memperlihatkan bahwa risiko perjalanan di jalan raya tidak hanya berada di pihak pengemudi. Penumpang yang berada di dalam kendaraan juga dapat menjadi korban ketika terjadi kecelakaan.
Pengemudi dan Penumpang Jatuh Bersamaan
Sementara di Jatiwangi, kecelakaan melibatkan mitra pengemudi berinisial AS dan pengguna layanan berinisial RAM.
Keduanya sedang berada di atas kendaraan ketika sebuah kendaraan lain menabrak dari arah belakang.
Benturan membuat AS dan RAM terjatuh.
AS mengalami fraktur paha serta cedera kepala ringan, sementara RAM mengalami fraktur betis.
Keduanya membutuhkan penanganan medis. Untuk membantu proses pengobatan, santunan diberikan kepada masing-masing korban.
RAM menerima santunan sebesar Rp20.512.200, sedangkan AS memperoleh Rp3.893.200.
Jika seluruh bantuan dari tiga kejadian tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp53.798.200.
Santunan Tidak Menghapus Risiko di Jalan
Kecelakaan lalu lintas tetap menjadi persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan bantuan biaya pengobatan.
Santunan dapat membantu ketika korban harus berhadapan dengan biaya medis. Namun keselamatan tetap bergantung pada banyak hal, mulai dari cara berkendara, kondisi jalan, perilaku pengguna jalan lain hingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dalam program YPSSI, terdapat ketentuan berbeda bagi mitra pengemudi dan pengguna layanan.
Mitra pengemudi dapat memperoleh santunan apabila kecelakaan yang dialami bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahannya sendiri.
Sementara bagi pengguna layanan Maxim, santunan medis diberikan tanpa melihat penyebab kecelakaan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diketahui pengguna dan pengemudi, terutama ketika terjadi musibah dalam perjalanan.
Setelah Kecelakaan, Yang Dibutuhkan Bukan Hanya Uang
Bagi korban kecelakaan, bantuan biaya pengobatan memang penting. Tetapi setelah keluar dari rumah sakit, masih ada proses pemulihan yang harus dijalani.
Ada korban yang harus menjalani operasi. Ada yang mengalami patah tulang. Ada pula yang harus menghadapi masa pemulihan sebelum kembali melakukan aktivitas seperti sebelumnya.
Karena itu, santunan Rp53,7 juta tersebut lebih tepat dilihat sebagai bantuan untuk melewati salah satu bagian paling berat setelah kecelakaan ketika kebutuhan medis datang bersamaan dengan berhentinya aktivitas korban.
Pada akhirnya, tidak ada yang menginginkan perjalanan biasa berubah menjadi urusan rumah sakit.
Tiga kecelakaan di Bandung, Bogor dan Jatiwangi menjadi pengingat bahwa jalan raya selalu menyimpan risiko. Bagi pengemudi maupun penumpang, keselamatan tetap menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Maxim Indonesia,Diolah Redaksi










Komentar