Min.co.id | Indramayu — Setelah melewati perawatan di rumah sakit, Ristono alias Aris akhirnya kembali ke rumah. Tubuhnya masih membutuhkan waktu untuk pulih, sementara perkara dugaan penganiayaan yang menimpanya belum selesai.
Jumat (25/9/2026) sore, suasana di kediaman Aris di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, berubah sejenak. Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., datang menjenguk sekitar pukul 15.30 WIB.
Kunjungan itu membawa pesan sederhana namun penting: ketika korban masih memulihkan diri, proses hukum tetap harus berjalan.
Kapolres datang bersama Kapolsek Lohbener KOMPOL Ginting Sumantri, S.H., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., serta Ketua Ikatan Keluarga Madura (Ikama) Kabupaten Indramayu Mahsus.
Turut hadir Babinsa SERTU Bambang mewakili Danramil Lohbener, Kuwu Rambatan Kulon H. Kuswanto, dan tokoh Madura Kecamatan Lohbener Syam.
Kehadiran unsur kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat bukan hanya menjadi bentuk perhatian terhadap kondisi korban. Pertemuan tersebut sekaligus membuka ruang komunikasi dengan keluarga dan lingkungan sekitar agar situasi tetap kondusif.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, kedatangan Kapolres untuk melihat langsung kondisi Aris setelah pulang dari rumah sakit.
“Silaturahmi ini dilakukan untuk melihat kondisi korban setelah pulang dari rumah sakit. Saat ini korban masih menjalani pemulihan di kediamannya,” ujar Tarno.
Di saat Aris berjuang memulihkan kondisi, penyidik juga melanjutkan penanganan perkara.
Satreskrim Polres Indramayu sebelumnya telah menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Rabu (23/9/2026).
“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” kata Tarno.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara telah masuk ke proses hukum. Namun, seluruh proses tetap harus berjalan berdasarkan ketentuan dan alat bukti yang berlaku.
Bagi Aris dan keluarganya, pemulihan bukan hanya soal kembali sehat. Ada pula kebutuhan untuk mendapatkan rasa aman dan kepastian bahwa peristiwa yang dialaminya ditangani melalui jalur hukum.
Karena itu, pesan yang disampaikan kepolisian kepada masyarakat juga menjadi penting: jangan membalas kekerasan dengan kekerasan.
Jika menemukan tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas, masyarakat diminta melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.
Aris kini berada di rumah, menjalani pemulihan.
Lukanya mungkin membutuhkan waktu untuk sembuh. Tetapi satu hal harus tetap dijaga: jangan sampai sebuah perkara melahirkan kekerasan berikutnya.
Biarkan korban pulih. Biarkan hukum bekerja.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Indramayu,Diolah Redaksi










Komentar