Min.co.id | Madiun – Sebuah batu di atas rel nyaris menjadi gangguan serius bagi perjalanan kereta api. Masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah menemukan benda tersebut di KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Minggu (20/9/2026).
Temuan itu dilaporkan kepada petugas KAI Daop 7 Madiun sekitar pukul 09.45 WIB. Batu yang berada tepat di jalur perjalanan kereta tersebut langsung ditangani karena berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan.
Petugas keamanan dari Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut kemudian dikoordinasikan menuju lokasi. Hanya satu menit setelah laporan diterima, pada pukul 09.46 WIB, koordinasi pengamanan dilakukan.
Tim tiba di lokasi sembilan menit kemudian. Batu yang berada di atas rel langsung disingkirkan dan pada pukul 10.08 WIB jalur dinyatakan kembali aman untuk dilalui kereta.
Meski penanganan berlangsung cepat, kejadian tersebut sempat berdampak pada perjalanan KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, keberadaan benda asing di atas rel bukan persoalan sepele karena kereta api melaju dengan kecepatan dan bobot yang besar.
“Meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” kata Tohari, Minggu (20/9/2026).
Menurut dia, jalur rel merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian yang harus dijaga bersama. Karena itu, masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel diminta segera melaporkannya kepada petugas.
Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian karena benda yang secara kasat mata terlihat sederhana dapat menimbulkan persoalan ketika berada di jalur yang dilintasi kereta.
KAI mengingatkan bahwa tindakan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sarana maupun prasarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 180 mengatur larangan melakukan perbuatan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana maupun sarana perkeretaapian. Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197.
KAI Daop 7 Madiun meminta masyarakat tidak meletakkan benda apa pun di atas rel dan ikut menjaga area sekitar jalur kereta agar perjalanan tetap aman.
Penulis: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun,Diolah Redaksi










Komentar