Min.co.id | Indramayu — Lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol disita dalam operasi penertiban di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu. Bagi masyarakat, angka tersebut bukan sekadar jumlah barang yang masuk gudang penyimpanan, tetapi juga menyisakan pertanyaan: seberapa jauh penertiban mampu memutus peredarannya?
Pertanyaan itu menjadi penting karena razia biasanya hanya terlihat ketika petugas datang dan barang bukti diangkut. Setelah itu, warga tentu berharap persoalannya tidak berhenti sampai di sana.
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Indramayu melakukan penyisiran sejak Senin pekan lalu hingga Kamis pekan ini. Dari sejumlah lokasi yang diperiksa, petugas mengamankan lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengatakan barang bukti tersebut untuk sementara diamankan di gudang sambil menunggu perintah pemusnahan.
“Dalam razia sejak pekan lalu hingga pekan ini, sudah disita lebih dari 1.500 botol berbagai merek minuman beralkohol,” ujar Opik kepada Tim Diskominfo Indramayu, Jumat (11/9/2026).
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 mengenai pelarangan minuman beralkohol.
Namun, bagi warga, ukuran keberhasilan penertiban bukan semata-mata banyaknya botol yang disita. Yang lebih terasa dalam kehidupan sehari-hari adalah apakah setelah operasi dilakukan, peredaran serupa benar-benar berkurang dan lokasi yang sebelumnya dicurigai tidak kembali menjadi tempat transaksi.
Di titik inilah keberlanjutan pengawasan menjadi penting. Sebab, jika barang hanya berpindah dari satu tempat ke gudang penyimpanan, sementara jalur distribusinya tetap berjalan, persoalan yang sama berpotensi muncul kembali.
Opik mengatakan Satpol PP akan melakukan penertiban secara rutin dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas juga akan mendatangi lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Selain menerima laporan, kami juga akan langsung mendatangi lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol,” katanya.
Pemerintah juga meminta warga ikut melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran mihol. Menurut Opik, pengawasan tidak hanya mengandalkan operasi yang dilakukan petugas.
“Kepada masyarakat, jika mengetahui ada yang mencurigakan, segera laporkan. Ini tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.
Harapan masyarakat sederhana: penertiban tidak berhenti sebagai agenda razia berkala atau sekadar menghasilkan catatan jumlah botol yang disita. Warga membutuhkan lingkungan yang aman dan aturan yang benar-benar terasa penerapannya.
Karena itu, perhatian publik ke depan bukan hanya tertuju pada berapa banyak minuman beralkohol yang kembali diamankan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan peredarannya tidak terus muncul dari lokasi berbeda.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Diskominfo Indramayu, Diolah Redaksi










Komentar