Min.co.id | Bagi petani, setiap butir benih dan tetes pestisida adalah harapan panen yang menentukan kehidupan keluarga. Namun harapan itu nyaris berubah menjadi kerugian besar setelah beredarnya pestisida diduga palsu di wilayah Subang dan sekitarnya.
Kepolisian Resor Subang akhirnya mengungkap praktik produksi dan peredaran pestisida palsu yang berpotensi merugikan para petani. Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (7/4/2026).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya petani yang sangat bergantung pada kualitas sarana pertanian.
Ancaman Sunyi di Lahan Pertanian
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 30 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51).
Para tersangka diduga memproduksi pestisida menyerupai merek Furadan 3GR kemasan 2 kilogram. Produk tersebut dibuat menggunakan campuran pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air sebelum dikemas menyerupai produk asli.
Bagi petani, penggunaan pestisida palsu bukan sekadar persoalan kualitas barang, tetapi bisa berdampak langsung pada gagal panen.
“Produk seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak tanaman dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi petani,” ujar Kapolres.
Terungkap dari Jalan Distribusi
Pengungkapan awal dilakukan di wilayah Pusakanagara, Subang, ketika polisi mengamankan dua terduga pelaku yang membawa sekitar 1.400 kemasan pestisida diduga palsu menggunakan kendaraan pick up.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi produksi di Cigedug, Kabupaten Garut. Dalam penggerebekan yang dilakukan dini hari, petugas menemukan tempat produksi beserta berbagai peralatan dan bahan baku.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.740 kemasan pestisida siap edar, mesin segel, ratusan kemasan kosong, bahan campuran produksi, serta kendaraan distribusi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aktivitas tersebut diduga telah berjalan sejak Januari 2026 dengan kapasitas produksi hingga 1.500 kemasan setiap kali produksi.
Produk dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar, sehingga menarik minat pembeli tanpa menyadari risiko yang tersembunyi.
Melindungi Harapan Petani
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat, terutama petani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pertanian dan segera melaporkan apabila menemukan barang yang mencurigakan.
Di tengah kerja keras petani menghadapi cuaca dan biaya produksi yang terus meningkat, kehadiran aparat dalam mengungkap praktik curang ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan serta melindungi hasil jerih payah mereka di lahan pertanian.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari rilis Bid Humas Polda Jabar










Komentar