CIMAHI | Kasus pembunuhan terhadap seorang remaja yang menggegerkan warga Kabupaten Bandung Barat akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Cimahi. Korban berinisial ZAAQ (14) ditemukan meninggal dunia di area bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, korban pertama kali ditemukan pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB oleh dua saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial di lokasi kejadian. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim segera melakukan olah TKP dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial YA (16) dan APM (17) yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya diamankan pada Minggu dini hari (15/2/2026) di wilayah Kabupaten Garut setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan kekerasan secara brutal dengan memukul korban menggunakan botol kaca di bagian belakang kepala, lalu menusuk korban menggunakan pisau sekitar delapan kali di bagian perut. “Korban meninggal dunia akibat luka benda tumpul di kepala dan luka tusuk di perut. Motif masih kami dalami,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum tetap mengedepankan mekanisme peradilan anak sesuai ketentuan yang berlaku.(*)










Komentar