YOGYAKARTA | Paradigma keterbukaan informasi publik kini tak lagi berhenti pada pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Di tengah laju transformasi digital dan meningkatnya partisipasi warga, keterbukaan informasi telah bertransformasi menjadi instrumen strategis dalam pengambilan keputusan publik sekaligus ruang kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Gagasan tersebut disampaikan Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Helmi Fajar Andrianto, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan Direktorat Informasi Publik, Ditjen Komunikasi Publik dan Media, di STMM MMTC Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Dalam pemaparannya, Helmi mengulas evolusi keterbukaan informasi publik yang terbagi dalam tiga generasi utama, yakni transparansi berbasis hak asasi manusia, transparansi berorientasi sasaran, dan transparansi kolaboratif. Ketiga pendekatan ini dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola informasi badan publik di era digital.
Menurut Helmi, generasi pertama keterbukaan informasi berakar pada perspektif hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam paradigma ini, masyarakat berperan sebagai pemohon informasi, sementara badan publik berkewajiban melayani permintaan tersebut melalui mekanisme formal yang telah ditetapkan.
“Pendekatan ini kuat secara normatif, tetapi memiliki keterbatasan. Prosesnya cenderung panjang, elitis, dan informasi yang disajikan sering kali masih berupa data mentah yang sulit dipahami tanpa pengolahan lanjutan,” jelas Helmi.
Memasuki generasi kedua, transparansi berorientasi sasaran hadir dengan pendekatan yang lebih pragmatis. Informasi disajikan secara ringkas, mudah dibandingkan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam mengambil keputusan.
“Dalam paradigma ini, masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi mampu menentukan pilihan berdasarkan indikator yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Ia mencontohkan praktik transparansi berorientasi sasaran yang telah akrab dalam kehidupan sehari-hari, seperti label kandungan gula pada produk makanan, sertifikasi halal, hingga sistem penilaian berbintang pada layanan digital. Namun demikian, Helmi mengingatkan bahwa penyederhanaan informasi juga menyimpan risiko bias apabila konteks penting justru tereduksi.
Sementara itu, generasi ketiga transparansi kolaboratif membawa perubahan paling signifikan. Dalam pendekatan ini, masyarakat tidak lagi sekadar menjadi pengguna informasi, tetapi juga berperan sebagai produsen data dan pengetahuan. Arus informasi pun tidak lagi bersumber tunggal dari pemerintah, melainkan melibatkan masyarakat, media, hingga organisasi nonpemerintah.
“Model ini terlihat dalam praktik pengumpulan data partisipatif, seperti pengunggahan Form C1 pada Pemilu 2024 oleh platform independen, maupun pelacakan sebaran COVID-19 berbasis laporan warga dan aplikasi digital,” paparnya.
Meski bersifat dinamis dan deliberatif, Helmi menekankan bahwa transparansi kolaboratif juga menghadapi tantangan serius, terutama potensi misinformasi dan disinformasi apabila tidak diiringi mekanisme verifikasi yang kuat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transformasi digital memainkan peran berbeda dalam setiap paradigma keterbukaan informasi. Pada transparansi berbasis hak asasi manusia, digitalisasi memperluas akses dan mempercepat layanan PPID. Sementara pada transparansi berorientasi sasaran dan kolaboratif, teknologi berfungsi sebagai alat penyederhanaan data, percepatan distribusi informasi, serta penguat partisipasi publik.
“Tantangan utamanya adalah menjaga akurasi, konteks, dan kredibilitas informasi di tengah banjir data,” tegasnya.
Helmi berharap, pemahaman terhadap pergeseran paradigma ini dapat mendorong badan publik merancang strategi keterbukaan informasi yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga berdampak nyata bagi kualitas pengambilan keputusan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat. (*ach/ip)










Komentar