PANGANDARAN | Kasus dugaan penipuan bermodus gadai kendaraan roda empat berhasil diungkap Polres Pangandaran. Perkara yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah tersebut kini telah memasuki tahap penahanan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat, yang diterima pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 10.42 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran.
Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan, pelapor diketahui bernama Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia melaporkan seorang pria berinisial AS (27), warga Kecamatan Kalipucang, yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor yang datang bersama seorang rekannya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor meminta kunci mobil Daihatsu Granmax bernomor polisi D 8776 VQ milik korban dengan alasan hendak menjemput pihak yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. Namun setelah kendaraan dibawa, terlapor tak pernah kembali ke lokasi dan tidak dapat dihubungi.
Perkembangan signifikan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika pelapor memperoleh informasi keberadaan terlapor di sebuah rumah kos di Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, tepatnya di belakang Kantor Samsat Pangandaran. Berdasarkan informasi tersebut, saksi mendatangi lokasi dan membawa terlapor ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000, sebagaimana tercantum dalam satu lembar kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun 2014 warna hitam. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polres Pangandaran resmi menahan tersangka AS pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 19.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Kabid Humas, Minggu (1/2/2026).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai kendaraan maupun perjanjian pinjam-meminjam. Setiap transaksi diharapkan dilakukan secara jelas, aman, dan sesuai ketentuan hukum guna menghindari kerugian di kemudian hari. (*)









Komentar