Pulang Lewat Laut, Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi: 133 PMI Dideportasi dari Johor

JAKARTA | Gelombang kepulangan pekerja migran Indonesia kembali bergulir dari negeri jiran. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan atau deportasi 133 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) ke Tanah Air, Rabu (28/1/2026).

Dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026), KJRI Johor Bahru menyampaikan bahwa para deportan terdiri dari 101 laki-laki dewasa, 29 perempuan dewasa, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Mereka berasal dari sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di berbagai wilayah Malaysia.

Sebanyak 70 orang dipulangkan dari DTI Kemayan, Pahang; 30 orang dari DTI Lenggeng; 15 orang dari DTI Langkap; 11 orang dari DTI Pekan Nenas, Johor; enam orang dari DTI Tanah Merah; serta satu orang kelompok rentan yang sebelumnya ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.

Tak hanya itu, dalam rombongan pemulangan kali ini terdapat pula 15 WNI yang masuk kategori kelompok rentan, terdiri dari tiga anak-anak, 11 lanjut usia, dan satu orang dengan kondisi kesehatan khusus berupa penyakit batu ginjal.

Mayoritas deportan berasal dari daerah-daerah pengirim PMI, di antaranya Nusa Tenggara Barat sebanyak 38 orang, Jawa Timur 28 orang, dan Sumatera Utara 20 orang.

Proses pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri Allya Express 3 yang bertolak dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, pukul 13.30 waktu setempat, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Setibanya di Batam, para deportan akan ditampung sementara di P4MI Batam untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Guna memastikan seluruh proses berjalan lancar, KJRI Johor Bahru menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Menariknya, dalam gelombang deportasi ini juga terdapat 11 WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK). Mereka sebelumnya diamankan aparat Malaysia karena terlibat pengangkutan pasir timah ilegal asal Indonesia dengan total muatan mencapai 7,5 ton.

Kasus tersebut mendapat perhatian khusus. Pemulangan para WNI kali ini turut didampingi tim dari Bareskrim Mabes Polri bersama staf KJRI Johor Bahru, sebagai bentuk keseriusan pemerintah Indonesia dalam menekan praktik penyelundupan pasir timah lintas negara sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang membutuhkan penanganan ekstra.

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mempercepat proses deportasi WNI/PMI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Namun, ia mengakui kendala utama yang kerap dihadapi adalah ketiadaan dokumen perjalanan dan dokumen kependudukan para deportan, sehingga memperlambat penerbitan SPLP.

Ia pun mengimbau agar WNI/PMI yang bekerja di Malaysia senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Seluruh rangkaian pemulangan ini terlaksana berkat koordinasi lintas lembaga yang solid antara instansi Indonesia dan Malaysia, mulai dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, hingga Kepolisian, demi memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.

Sejak awal Januari 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi deportasi 342 WNI/PMI, dengan rincian 245 laki-laki dewasa, 92 perempuan dewasa, dua anak laki-laki, dan tiga anak perempuan. (*)

Komentar

News Feed