INDRAMAYU | Langkah senyap aparat kepolisian memecah ketenangan Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Sebuah rumah warga mendadak menjadi titik operasi setelah penyelidik memastikan adanya praktik pemeliharaan satwa liar dilindungi yang dilakukan secara ilegal.
Operasi tersebut digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dengan dukungan Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Tanpa menimbulkan kegaduhan, petugas langsung mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pemilik satwa. Pelaku tak sempat melakukan perlawanan.
Penggeledahan di lokasi mengungkap fakta mencengangkan. Di dalam area rumah, petugas menemukan puluhan kandang berisi burung elang hidup. Total 14 ekor elang dari berbagai jenis berhasil diamankan, di antaranya elang brontok, elang alap jambul, dan elang tikus—seluruhnya merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa proses identifikasi awal dilakukan langsung di tempat kejadian perkara oleh petugas BBKSDA Jawa Barat dengan pendampingan JSI.
“Hasil pemeriksaan memastikan seluruh burung elang yang diamankan termasuk satwa dilindungi. Tidak ada satu pun yang boleh dipelihara secara pribadi,” tegasnya.
Selain mengamankan satwa, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa kandang besi, keranjang plastik, dan tangkringan burung. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Usai pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan pria berinisial M.A. sebagai tersangka. Polisi kini memperluas penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus penyimpanan satwa liar tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami apakah ada keterkaitan dengan jaringan lebih besar. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan pelanggaran ringan. Negara menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi satwa liar dari eksploitasi manusia. (*)










Komentar