DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Delapan Poin Reformasi Disepakati Paripurna

JAKARTA |  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Kesepakatan ini menjadi penegasan arah pembenahan institusional Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penegasan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, serta tidak berbentuk kementerian. Keputusan ini sekaligus menegaskan kembali posisi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa delapan poin percepatan reformasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi Polri ke depan.

“Delapan poin reformasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus sebagai penegak hukum yang berkeadilan,” ujar Kombes Hendra, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, persetujuan dalam Rapat Paripurna tersebut mencerminkan komitmen bersama DPR RI dan pemerintah untuk terus mendorong reformasi institusional Polri agar semakin adaptif menghadapi tantangan zaman, responsif terhadap aspirasi publik, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Dengan disepakatinya rekomendasi Komisi III DPR RI ini, diharapkan Polri dapat terus melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan, memperkuat prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), serta mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan berintegritas tinggi. (*)

Komentar

News Feed