Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kepemilikan Satwa Dilindungi di Indramayu

INDRAMAYU | Upaya perlindungan terhadap kelestarian alam kembali ditegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati, berupa kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi jenis burung elang di Kabupaten Indramayu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemeliharaan satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pendalaman di Blok Widara RT 006 RW 002 Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, petugas menemukan fakta adanya penyimpanan dan pemeliharaan burung predator jenis elang yang dilindungi undang-undang.

“Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, penyelidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta Organisasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan penegakan hukum secara terpadu,” ujar Kombes Hendra, Kamis (29/1/2026).

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.A., berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, turut diamankan 14 ekor burung elang dalam kondisi hidup, yang terdiri dari berbagai jenis satwa dilindungi, berikut kandang besi dan perlengkapan pemeliharaan.

Berdasarkan hasil identifikasi awal oleh petugas BBKSDA Jawa Barat, seluruh burung elang yang diamankan dipastikan merupakan satwa dilindungi. Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan M.A. ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi kejahatan terhadap lingkungan, serta mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa dilindungi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan pelanggaran serupa demi menjaga keseimbangan ekosistem alam. (*)

Komentar

News Feed