Tak Sekadar Mengantar Penumpang, KAI Daop 8 Surabaya Jaga Amanah Barang Pelanggan Senilai Rp 1,62 Miliar

SURABAYA | Komitmen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya dalam memberikan pelayanan prima tidak hanya terlihat dari ketepatan waktu perjalanan, tetapi juga dari kesigapan menjaga barang milik pelanggan. Sepanjang tahun 2025, layanan Lost and Found KAI Daop 8 Surabaya berhasil mengamankan 2.649 barang tertinggal dengan estimasi nilai mencapai Rp 1,62 miliar.

Ribuan barang tersebut ditemukan di area stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api. Rinciannya meliputi 418 barang berharga, 2.177 barang non-berharga, serta 54 barang berupa makanan. Tingginya angka temuan ini mencerminkan kejelian dan tanggung jawab petugas KAI dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan selama perjalanan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, Rabu (28/1/2026), menegaskan bahwa layanan Lost and Found menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan perkeretaapian.

“KAI berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan melalui penanganan layanan Lost and Found yang sistematis, cepat, dan akuntabel. Setiap laporan kehilangan kami tindak lanjuti secara serius agar barang dapat kembali kepada pemiliknya,” ujarnya.

Dari total barang yang diamankan sepanjang 2025, sebanyak 903 barang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara 1.272 barang diserahkan kepada dinas sosial sesuai ketentuan yang berlaku, dan 441 barang lainnya masih dalam proses penelusuran kepemilikan.

Seluruh barang temuan diamankan di Pos Pengamanan KAI di sejumlah stasiun utama, seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang. Untuk memastikan keabsahan kepemilikan, pelanggan yang hendak mengambil barang diwajibkan menunjukkan identitas diri sebagai bagian dari proses verifikasi.

KAI juga membuka berbagai kanal pelaporan kehilangan, mulai dari kondektur di dalam kereta, petugas pengamanan (Polsuska) di stasiun, hingga Contact Center KAI 121. Seluruh laporan dan barang temuan dicatat dalam sistem database Lost and Found KAI yang terintegrasi secara nasional.

Adapun untuk barang temuan berupa makanan olahan yang tidak diambil dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam, KAI akan melakukan pemusnahan sesuai prosedur demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan stasiun.

Menutup keterangannya, Mahendro mengimbau pelanggan agar lebih waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan.

“Sebelum meninggalkan kereta maupun area stasiun, pastikan seluruh barang sudah terbawa,” pungkasnya. (*)

Komentar

News Feed