Di Bawah Presiden, Bukan Kementerian: Tafsir Kewenangan Polri dalam Negara Hukum

INDRAMAYU | Wacana penataan ulang kelembagaan keamanan nasional kembali mengemuka. Salah satu isu yang mengemuka adalah tidak adanya keinginan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk ditempatkan di bawah kementerian keamanan. Sikap tersebut dinilai sebagai upaya menjaga independensi, profesionalitas, serta netralitas Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Namun pandangan berbeda disampaikan oleh Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah. Menurutnya, penempatan Polri bukan di bawah kementerian, tetapi langsung di bawah Presiden, justru merupakan desain konstitusional yang paling tepat dan rasional dalam negara hukum demokratis seperti Indonesia.

“Polri tidak tepat jika dimasukkan ke dalam struktur kementerian keamanan. Itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, bahkan membuka ruang politisasi birokrasi keamanan,” tegas Prof. Sugianto.

Ia menjelaskan bahwa sejak reformasi, Indonesia secara sadar memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan. TNI difokuskan pada pertahanan negara, sementara Polri diberi mandat konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan publik.

Menurut Prof. Sugianto, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah bentuk sentralisasi kekuasaan, melainkan mekanisme kontrol politik tertinggi yang sah secara konstitusional, karena Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.

“Presiden adalah kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat. Maka pertanggungjawaban Polri kepada Presiden justru lebih transparan dan akuntabel dibandingkan jika berada di bawah kementerian,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa gagasan kementerian keamanan berpotensi mengaburkan prinsip checks and balances, sebab kementerian pada hakikatnya merupakan perangkat administratif, bukan pemegang mandat keamanan strategis negara. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka posisi institusi penegak hukum bisa tereduksi menjadi sekadar alat kebijakan sektoral.

Lebih jauh, Prof. Sugianto mengingatkan bahwa Polri harus tetap berdiri sebagai institusi sipil yang profesional dan netral, bukan bagian dari struktur kekuasaan politik praktis mana pun. Hubungan langsung dengan Presiden, menurutnya, justru memberikan garis komando yang jelas sekaligus ruang pengawasan publik melalui mekanisme demokrasi.

“Yang harus diperkuat bukan soal di bawah siapa, tetapi bagaimana Polri bekerja sesuai hukum, diawasi secara ketat, dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat,” tandasnya.

Dalam konteks ini, perdebatan mengenai posisi Polri sejatinya bukan sekadar soal struktur, melainkan soal arah demokrasi dan kualitas negara hukum. Apakah institusi kepolisian akan ditempatkan sebagai alat kekuasaan, atau sebagai penjaga keadilan yang berdiri tegak di bawah konstitusi dan Presiden sebagai mandataris rakyat. (ach)

Komentar

News Feed