JAKARTA | Tak ada teriakan saat luka itu muncul. Tak ada darah, tak pula bekas di tubuh. Namun di ruang digital yang katanya tanpa batas, banyak anak justru kehilangan rasa aman. Komentar kasar, perundungan daring, hingga konten berbahaya datang silih berganti perlahan menggerogoti kepercayaan diri dan kesehatan mental mereka.
Fenomena inilah yang melatarbelakangi lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini hadir di tengah kekhawatiran publik atas ruang digital yang kian agresif terhadap tumbuh kembang anak.
Ketua Yayasan Kepedulian untuk Anak (Kakak) Solo, Shoim Sahriyati, menegaskan bahwa PP Tunas hanya akan bermakna jika benar-benar dijalankan. Aturan, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Penegakan sanksi dan keberanian masyarakat untuk melapor menjadi kunci utama.
“Perlindungan anak tidak cukup dengan regulasi. Harus ada keberanian untuk menindak pelanggaran dan konsistensi dalam pelaksanaannya,” ujar Shoim.
Ia menilai tantangan terbesar justru berada di lingkar terdekat anak keluarga. Anak perlu dikenalkan risiko digital sejak dini, sementara orang tua dituntut menjadi pendamping aktif, bukan sekadar pengawas pasif. Tanpa pendampingan, anak akan menghadapi arus informasi yang keras seorang diri.
Dari sudut pandang psikologi, Eka Riyanti Purboningsih, dosen Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran, menyambut positif kehadiran PP Tunas. Menurutnya, ruang digital memiliki karakter yang sangat rentan: berjalan tanpa henti, digerakkan algoritma, dan sulit dikontrol secara langsung.
Paparan digital berlebihan, kata Eka, berpotensi memengaruhi aspek kognitif anak mulai dari menurunnya konsentrasi, lemahnya daya pikir kritis, hingga kecenderungan adiksi. Secara emosional, anak berisiko mengalami kecemasan, kelelahan mental, bahkan kesulitan mengelola emosi. Dampak fisik seperti gangguan mata, obesitas, dan kelelahan juga mengintai.
Yang paling mengkhawatirkan adalah pola pembiasaan. Algoritma akan terus menyajikan konten serupa. Sekali anak terpapar konten berbahaya, peluang untuk melihatnya kembali semakin besar. “Anak belajar lewat pengamatan. Jika hanya menonton tanpa dialog, proses belajar emosi yang sehat tidak terjadi,” jelas Eka.
Karena itu, ia menilai PP Tunas perlu dilengkapi pendekatan psikologis bukan sekadar pembatasan usia atau akses. Edukasi bagi orang tua dan guru menjadi bagian yang tak terpisahkan.
Bukan Melarang, Tapi Mendampingi
Pemerintah menegaskan PP Tunas bukan upaya membatasi anak dari internet. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut pendekatannya bersifat bertahap ibarat roda bantu saat anak belajar bersepeda.
Negara, kata Meutya, juga melibatkan suara anak. Sebanyak 350 anak dari berbagai daerah dilibatkan dalam proses penyusunan PP Tunas. Perlindungan anak di ruang digital, menurut pemerintah, tidak bisa diputuskan sepihak.
Ancaman yang dihadapi pun nyata. Jutaan kasus pornografi anak, maraknya perundungan daring, hingga paparan judi online sejak usia dini menjadi alarm keras bagi masa depan generasi muda.
PP Tunas kemudian menempatkan tanggung jawab besar pada penyelenggara sistem elektronik: perlindungan data anak, kontrol konten, fitur ramah anak, mekanisme pelaporan, audit kepatuhan, hingga edukasi publik.
Namun regulasi tak akan hidup tanpa kisah manusia di baliknya.
Denta Mulyatama, atau Tata, pernah merasakan pahitnya perundungan digital. Saat menyuarakan kampanye perlindungan anak dari bahaya rokok, ia justru dihujani komentar kasar. Kepercayaan dirinya runtuh. Ia sempat takut kembali berbicara di ruang publik digital.
Pengalaman itu membuatnya sadar: banyak anak belum siap secara mental menghadapi kerasnya dunia maya. Kesadaran tersebut mendorong Tata aktif di Forum Anak Sukowati (Forasi) Sragen, mengedukasi teman sebaya tentang literasi digital, kesehatan mental, dan bahaya eksploitasi daring.
Forasi menjadi ruang aman tempat anak-anak berani bersuara dengan bahasa mereka sendiri. Ketua Forasi Sragen, Sasa Widya, menilai PP Tunas sebagai penguat gerakan yang telah mereka bangun. Ia bahkan terlibat dalam diskusi penyusunan PP Tunas di tingkat provinsi.
Di sisi lain, Aprilia Dian Asih Gumelar, Wakil Ketua Pemuda Penggerak Solo, mengingatkan bahwa tantangan terbesar regulasi ini adalah implementasi. Tanpa pengawasan, edukasi, dan kolaborasi lintas pihak, aturan hanya akan menjadi formalitas.
PP Tunas kini berdiri di persimpangan antara regulasi dan realitas. Keberhasilannya akan ditentukan oleh konsistensi, kolaborasi, dan keberanian semua pihak untuk terlibat.
Di tengah kompleksitas dunia maya, satu pesan menjadi jelas: anak-anak tak boleh berjalan sendiri. Negara, keluarga, sekolah, platform digital, dan masyarakat harus bergerak bersama agar ruang digital tak lagi menjadi tempat yang melukai, melainkan ruang tumbuh yang aman dan manusiawi. (*)
Sumber : infopublik Redaktur : redaksi










Komentar