Obat Keras Dijual Bebas di Jalan Garuda, Warga Andir Resah dan Minta Negara Hadir

JABAR | Keresahan perlahan tumbuh di lingkungan Jalan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Bukan tanpa sebab, warga setempat menyoroti maraknya peredaran obat keras golongan G yang dinilai kian terang-terangan dijual tanpa prosedur medis dan pengawasan yang semestinya.

Sejumlah warga mengungkapkan, obat-obatan seperti tramadol, eximer, dan jenis lain dari golongan G dapat diperoleh dengan mudah tanpa resep dokter. Praktik ini terjadi di beberapa titik sepanjang Jalan Garuda dan dianggap telah melampaui batas kewajaran, mengingat obat-obatan tersebut seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, peredaran obat keras secara bebas dikhawatirkan menjadi pintu masuk penyalahgunaan, terutama di kalangan generasi muda. Warga juga menilai fenomena ini dapat memicu gangguan sosial dan kriminalitas jika tidak segera ditangani.

“Masyarakat ingin ada tindakan nyata, bukan hanya wacana,” ungkap salah seorang warga yang berharap aparatur penegak hukum (APH) melakukan penindakan tegas, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Warga mendesak agar dilakukan razia rutin serta penutupan titik-titik penjualan ilegal. Mereka juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, agar praktik penjualan obat keras tanpa izin tidak terus berkembang dan merusak lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa berbagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal telah dilakukan di sejumlah wilayah Jawa Barat. Salah satunya, jajaran Polsek Buahbatu yang berhasil mengamankan seorang pengedar dengan ratusan butir obat keras tanpa izin dalam operasi penyakit masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran obat keras ilegal. Namun demikian, masyarakat menilai upaya tersebut perlu diperluas dan diperkuat melalui sinergi lintas sektor, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah.

Selain penindakan hukum, warga juga berharap adanya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras. Dengan pendekatan yang menyeluruh penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi masyarakat berharap ruang publik kembali aman, kesehatan warga terlindungi, dan generasi muda terbebas dari ancaman obat-obatan berbahaya. (*)

Komentar

News Feed