Jakarta Tanpa Ganjil Genap di Pengujung Tahun

JAKARTA | Akhir tahun selalu punya cara sendiri untuk memperlambat waktu. Di sela hiruk pikuk pekerjaan yang mulai ditinggalkan, kota bersiap menyambut libur panjang.

Koper dibuka, rencana disusun, dan keluarga kembali jadi pusat cerita. Jakarta, yang biasanya sibuk menghitung angka ganjil dan genap di pelat kendaraan, kali ini memilih bernapas sejenak.

Kabar baik itu datang menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil genap selama hari libur nasional. Artinya, pada 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026, jalan-jalan ibu kota tak lagi mempersoalkan angka di pelat mobil. Semua diberi ruang yang sama untuk bergerak.

Keputusan ini bukan hadiah mendadak, melainkan amanat aturan yang telah lama tertulis. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, disebutkan bahwa ganjil genap memang tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ketika kalender negara menetapkan hari merah, maka aturan pun ikut beristirahat.

Bagi warga kota, kebijakan ini ibarat membuka simpul kecil yang selama ini mengikat rencana perjalanan. Tak ada lagi rasa ragu saat hendak mengunjungi sanak keluarga, berwisata singkat, atau sekadar melintas kota menikmati suasana akhir tahun. Pelat nomor tak lagi jadi pertimbangan, yang penting tujuan dan keselamatan.

Meski demikian, Jakarta tetaplah Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan skema pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan. Kawasan wisata, pusat perbelanjaan, dan ruas-ruas strategis diprediksi akan dipadati kendaraan seiring melonjaknya mobilitas warga.

Di balik padatnya arus, ada harapan sederhana: perjalanan yang lancar, waktu yang berkualitas, dan kebersamaan yang tak tergesa-gesa. Akhir tahun kali ini, Jakarta memberi pesan halus—sesekali, aturan boleh menepi, agar warganya bisa melaju dengan hati yang lebih tenang. (*)

Komentar

News Feed