JAKARTA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempertegas komitmennya menjaga marwah demokrasi dengan memperkuat standar pelayanan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap laporan masyarakat maupun temuan pengawas diproses secara profesional, cepat, dan transparan.
Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi, mengatakan peningkatan standar pelayanan tersebut telah dilaksanakan melalui berbagai kegiatan internal kelembagaan.
“Kami sudah melakukan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan standar pelayanan penanganan pelanggaran. Ini bagian dari penguatan sistem pengawasan Pemilu,” ujar Puadi dalam keterangan resmi, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu memiliki dua pintu masuk utama, yakni melalui temuan pengawas Pemilu di lapangan dan laporan langsung dari masyarakat. Kedua jalur tersebut dipastikan mendapatkan perlakuan yang sama, objektif, dan sesuai koridor hukum.
Menurut Puadi, setiap laporan masyarakat akan direspons dengan cepat menggunakan mekanisme hukum acara yang telah diatur, baik secara formil maupun materiil.
“Ketika masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran, Bawaslu langsung menanganinya berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku. Tidak ada laporan yang diabaikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Bawaslu mengajak publik untuk aktif menjadi bagian dari pengawasan partisipatif. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas Pemilu.
Sebagai upaya memperluas literasi pengawasan, Bawaslu juga akan menyasar lingkungan kampus, menggandeng civitas akademika agar berperan aktif dalam pengawasan Pemilu sekaligus memahami mekanisme pelaporan yang benar.
“Kami ingin kampus menjadi mitra strategis Bawaslu. Jangan pernah takut untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Puadi.
Dengan penguatan standar pelayanan dan pelibatan publik secara luas, Bawaslu berharap pengawasan Pemilu ke depan semakin kokoh, sehingga proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas, serta mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. (*)










Komentar