YPSSI Perkuat Perlindungan Pengguna Maxim, Salurkan Santunan Lebih Dari Rp14 juta di Bekasi

BEKASI | Dalam upaya memberikan perlindungan dan dukungan bagi pengemudi Maxim, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyalurkan santunan senilai lebih dari Rp14 juta kepada pengemudi Maxim berinisial DCKS yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bekasi, Jawa Barat.

Insiden tersebut terjadi saat DCKS bersama penumpang sedang menuju lokasi tujuan. Dalam perjalanan, DCKS mengalami tabrakan dengan kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan dan ingin memutar balik secara tiba-tiba. Sebagai informasi, kecelakaan terjadi bukan disebabkan oleh pengemudi Maxim.

Penumpang dan pengemudi saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Penumpang dinyatakan tidak mengalami luka-luka, sedangkan pengemudi dinyatakan mengalami patah tulang di bagian kaki.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penumpang yang terdampak insiden, YPSSI menyalurkan santunan sebesar Rp14.651.400 sebagai dukungan pemulihan pascakecelakaan. Harapannya, bantuan ini dapat membantu meringankan beban korban dan menjadi bukti nyata komitmen Maxim serta YPSSI dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan seluruh pengguna layanan.

“Maxim terus berupaya memberikan perlindungan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Santunan ini diharapkan dapat mendukung proses pemulihan korban sekaligus memperkuat rasa aman bagi seluruh pengguna layanan Maxim,” ujar Head of Subdivision Maxim Bekasi, Susanto.

Perlu diketahui, pengemudi Maxim dapat mengklaim kompensasi jika mengalami kecelakaan saat order berlangsung, selama kecelakaan bukan akibat kelalaiannya. Sementara itu, penumpang dapat mengajukan klaim tanpa syarat tersebut selama insiden terjadi saat order aktif.

Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui e-mail di inf. (*)

Komentar

News Feed