CIREBON | Upaya menciptakan wilayah yang aman dan tertib terus digencarkan Polresta Cirebon. Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek serta ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan secara terbuka dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Sabtu (13/12/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa barang-barang terlarang tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Polresta Cirebon bersama Polsek jajaran selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Cirebon.
“Pemusnahan ini adalah wujud pertanggungjawaban hukum atas razia yang kami lakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas. Kegiatan ini juga merupakan hasil sinergi antara Polresta Cirebon, Kejaksaan Kabupaten Cirebon, dan Pengadilan Negeri Cirebon,” tegas Kapolresta.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan barang bukti dengan jumlah yang tidak sedikit, di antaranya, 2.599 botol minuman keras pabrikan, 8.730 botol miras tradisional jenis ciu, 842 liter miras tradisional jenis tuak, 2.456 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Barang-barang tersebut dinilai berpotensi besar memicu gangguan keamanan, mulai dari kebisingan hingga tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan agar Kabupaten Cirebon tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan terbebas dari dampak negatif konsumsi miras.
“Tujuannya jelas, agar masyarakat merasa aman dan kondusivitas wilayah tetap terjaga,” ungkapnya.
Kapolresta Cirebon memastikan bahwa operasi pekat dan razia miras tidak akan berhenti sampai di sini. Warung-warung yang nekat menjual miras ilegal akan terus disasar.
“Kami tidak akan pernah berhenti menggelar razia. Miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, dan itu tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan.
“Laporkan segera jika mengetahui adanya tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-2497-497,” imbaunya.
Dengan langkah tegas dan konsisten ini, Polresta Cirebon berharap Kabupaten Cirebon tetap menjadi wilayah yang tertib, aman, dan bebas dari penyakit masyarakat. (*)







Komentar