CIREBON | Upaya menjaga kondusivitas wilayah terus digencarkan jajaran Polresta Cirebon. Dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Minggu (14/12/2025), petugas berhasil mengamankan 96 botol minuman keras (miras) pabrikan dan tradisional dari sejumlah titik di Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dalam razia pekat ini, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan puluhan botol miras dari wilayah Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., merinci bahwa total miras yang diamankan terdiri dari 36 botol miras pabrikan berbagai merek dan 60 botol miras tradisional jenis ciu. Barang bukti tersebut disita dari wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan.
“Selain menyita barang bukti, penjual miras juga langsung kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sumarni.
Ia menegaskan bahwa razia miras tidak dilakukan secara insidental, melainkan digelar secara intensif dan berkelanjutan, melibatkan Polresta Cirebon hingga seluruh Polsek jajaran. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.
“Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti. Kehadiran dan partisipasi warga sangat membantu kepolisian dalam mencegah aksi kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan,” tegasnya.
Polresta Cirebon memastikan akan terus menggelar operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. (*)










Komentar