BANDUNG | Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah memburu seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diduga menyebarkan konten bermuatan rasis yang menghina salah satu suku, hingga memicu keresahan publik.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat atas video yang beredar luas di media sosial tersebut.
“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan aduan terkait video viral yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok tertentu. Laporan datang dari kelompok pendukung Persib serta elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, laporan pertama dilayangkan oleh kelompok pendukung Persib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), serta pasal-pasal lain yang berkaitan.
Sementara laporan kedua berasal dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, dengan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.
“Seluruh laporan tersebut saat ini sedang kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditressiber,” jelasnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa konten yang diduga disebarkan Resbob berpotensi melanggar Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Hendra.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat memecah belah persatuan. Aparat memastikan akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang mengancam harmoni sosial. (*)










Komentar