Menteri ATR/BPN Pastikan Korban Bencana Sumatra Bebas Biaya Urus Sertifikat Tanah

JAKARTA | Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakan kepada warga korban bencana di Sumatra. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan seluruh warga terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dibebaskan dari seluruh biaya pengurusan sertifikat tanah, mulai dari pengecekan hingga penerbitan dokumen baru.

Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat setelah ribuan rumah dan lahan warga rusak akibat bencana besar yang melanda beberapa wilayah Sumatra dalam beberapa pekan terakhir. Banyak dokumen pertanahan hilang, hanyut, atau tak lagi dapat digunakan.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menanggung beban ganda. Mereka sudah kehilangan rumah, jangan sampai kehilangan hak tanahnya juga,” tegas Menteri ATR/BPN dalam keterangan resminya.

Kementerian ATR/BPN mengaktifkan Tim Layanan Darurat Pertanahan di daerah paling terdampak. Petugas diturunkan untuk, membantu warga yang kehilangan sertifikat, memverifikasi ulang batas tanah, mendata lokasi-lokasi yang tertimbun atau hilang karena longsor, serta memfasilitasi penerbitan dokumen baru secara cepat.

Di beberapa titik, layanan bergerak menggunakan mobil keliling dan tenda darurat untuk memastikan warga tetap dapat mengakses pelayanan meski kantor pertanahan setempat ikut terdampak banjir.

Menurut Menteri ATR/BPN, kemudahan pengurusan sertifikat ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal kepastian hukum bagi warga yang sedang berjuang memulai kembali hidupnya.

“Dalam kondisi bencana, tanah adalah pegangan terakhir. Ketika sertifikat hilang, negara wajib hadir untuk memulihkannya tanpa biaya,” ujarnya.

ATR/BPN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memetakan ulang wilayah-wilayah yang mengalami perubahan struktur akibat longsor dan banjir bandang.

Inventarisasi ini penting untuk memastikan apakah lahan warga masih aman ditempati atau harus direlokasi sesuai rekomendasi ahli geologi dan penataan ruang.

Menteri mengimbau warga terdampak yang kehilangan dokumen pertanahan untuk segera melapor kepada petugas lapangan atau kantor pertanahan terdekat agar proses pemulihan hak tanah dapat dilakukan secepat mungkin.

“Semua layanan untuk korban bencana adalah gratis, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya. (*)

Komentar

News Feed