BANDUNG | Dalam suasana yang penuh makna, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., yang juga menjabat sebagai Plt. Dirbinmas Polda Jabar, menghadirkan perspektif berbeda tentang jati diri seorang polisi. Bukan sekadar aparat penegak hukum, melainkan pemikul dua amanah spiritual menjadi penolong dan menjadi manfaat bagi masyarakat, sebagaimana tersirat dalam Surah An-Naṣr, surah ke-110 dalam Al-Qur’an.
Di hadapan jajaran pembina keamanan, ia menegaskan bahwa tugas polisi khususnya Bhabinkamtibmas harus selalu berangkat dari kesadaran bahwa pertolongan adalah inti pengabdian. Ia mengutip pesan yang menjadi penegasan moral bagi seluruh anggota
“Bhabinkamtibmas mendapatkan dua amanah dari Allah, yaitu penolong. Polisi terbaik adalah polisi yang bermanfaat bagi rakyat dan mampu menolong orang lain.”
Pernyataan itu bukan sekadar metafora spiritual, melainkan cerminan kuat dari Tupoksi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, yang memuat tiga pilar fundamental, Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Kombes Pol. Hendra, pilar ketiga adalah manifestasi paling nyata dari semangat Surah An-Naṣr: menolong, melindungi, dan menghadirkan manfaat dalam kehidupan warga.
Uniknya, Kombes Pol. Hendra memotret sebuah korelasi simbolik yang jarang diungkapkan publik: angka 110, nomor layanan darurat kepolisian, sejalan dengan Surah An-Naṣr yang juga bernomor 110.
Dalam pandangannya, angka ini menjadi pengingat bahwa setiap panggilan darurat yang masuk bukan sekadar permintaan bantuan, tetapi amanah spiritual agar Polri segera hadir membawa pertolongan, solusi, dan rasa aman.
“Ini linear dengan 110 dalam kepolisian. Kita menegakkan hukum, tetapi sebaik-baiknya polisi adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Ini tersirat dalam Surah An-Naṣr,” ungkapnya.
Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa Pembinaan Masyarakat (Binmas) adalah struktur utama yang mewujudkan ruh “polisi penolong” ini. Berdasarkan Perkap No. 6 Tahun 2001, Korbinmas berada langsung di bawah Baharkam, menandakan betapa strategisnya peran pembinaan.
Peran itu kemudian diterjemahkan dalam Perkap No. 7 Tahun 2021 dan Perkap No. 1 Tahun 2021, yang menempatkan Bhabinkamtibmas sebagai garda depan pembina kamtibmas di desa dan kelurahan mereka yang setiap hari masuk ke rumah warga, duduk di pos ronda, menyelesaikan masalah kecil agar tidak menjadi besar.
Selain itu, konsep Pemolisian Masyarakat (Polmas) menjadi roh dari seluruh aktivitas Binmas. Polmas menempatkan polisi sebagai mitra, bukan penguasa; sebagai pengayom, bukan penakut; sebagai penolong, bukan sekadar penegak.
Melalui pesan penting ini, Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa polisi bukan sekadar pelaksana tugas, tetapi juga pemikul amanah moral. Polisi yang ideal adalah polisi yang hadir sebelum diminta, membantu sebelum diseru, dan bermanfaat sebelum dipuji.
Pesannya menjadi pengingat kuat bagi seluruh Bhabinkamtibmas di Jawa Barat bahwa tugas mereka bukan hanya pada tingkatan struktural kepolisian, tetapi juga pada tingkatan spiritual manusia. Bahwa setiap langkah mereka dapat menjadi wujud nyata dari ayat suci, dari panggilan 110, dan dari amanah masyarakat. (*)










Komentar