136 Botol Ciu Ditangkap! Razia Polresta Cirebon Bongkar ‘Jejak Malam’ di Babakan–Pabuaran

CIREBON | Upaya menekan penyakit masyarakat kembali dilakukan jajaran Kepolisian Resor Kota Cirebon. Sabtu malam (6/12/2025) menjadi saksi ketika Polresta Cirebon menggencarkan razia minuman keras (miras) yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa operasi pekat tersebut membuahkan hasil signifikan. Tim berhasil mengamankan 136 botol miras tradisional jenis ciu, sebuah jumlah yang cukup besar untuk menimbulkan keresahan publik jika beredar bebas.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., membeberkan bahwa barang bukti disita dari dua kecamatan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran miras, yakni Kecamatan Babakan dan Pabuaran.

“Dari hasil razia ini, kami mengamankan 136 botol miras tradisional ciu. Seluruh penjualnya langsung kami proses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (7/12/2025).

Razia ini bukan operasi sekali jalan. Polresta Cirebon bersama seluruh Polsek jajaran terus melaksanakan kegiatan serupa secara intensif guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Sumarni juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran miras maupun tindak kriminal lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan. Layanan 110 dan nomor pengaduan 08112497497 selalu aktif. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.

Menurut Kapolresta, keterlibatan masyarakat adalah pilar utama dalam menciptakan lingkungan aman. Kolaborasi antara polisi dan warga disebut sebagai kunci menjaga kondusivitas Kabupaten Cirebon.

“Peran masyarakat sangat besar dalam mencegah aksi kriminalitas dan menjaga keamanan lingkungan. Partisipasi kecil dari warga bisa berdampak besar bagi kamtibmas,” tutup Kombes Pol Sumarni. (*)

Komentar

News Feed