KOTA SUKABUMI | Sebuah sindikat pencurian mobil lintas daerah dengan modus duplikat kunci berhasil dibongkar Polres Sukabumi Kota. Aksi kriminal yang berawal dari sebuah perumahan tenang di kawasan Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, akhirnya menuntun polisi menelusuri jejak para pelaku hingga ke Malang, Jawa Timur.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga melapor ke Polsek Lembursitu pada Senin dini hari, 1 September 2025. Mobil Toyota Calya bernomor polisi F-1716-VP miliknya hilang tanpa jejak ketika diparkir di halaman rumah sekitar pukul 02.23 WIB.
“Laporan itu langsung kami tindak lanjuti. Penyelidikan dilakukan secara intensif mulai dari analisa CCTV, pemeriksaan saksi, hingga penyisiran lintas wilayah,” jelas AKBP Rita Suwadi, Sabtu (29/11/2025).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap empat pelaku dengan peran yang terorganisir rapi:
Dua Eksekutor Lapangan, UK alias S (50), warga Caringin, Sukabumi, AS alias AB (42), warga Sukaraja, Sukabumi Keduanya ditangkap pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Cantayan.
Dua Spesialis Dokumen dan Pengawas, AM (48), warga Gunungpuyuh, US (37), warga Kadudampit Dua pelaku ini diringkus di sebuah kamar kos di Kota Malang, Minggu (9/11/2025) pukul 03.00 WIB, setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
“Penangkapan di Malang tidak mudah, namun kerja keras personel membuahkan hasil. Keduanya akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKBP Rita.
Para pelaku menjalankan aksi secara sistematis, Meminjam kendaraan korban, Membuat kunci duplikat, Memalsukan STNK serta BPKB, Menjual mobil ke pembeli di Jember melalui perantara dengan harga Rp120 juta
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 4 unit mobil berbagai merek, 4 buah kunci duplikat, 2 BPKB palsu, 2 STNK palsu, 1 surat keterangan leasing.
Kini, keempat tersangka mendekam di Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal berlapis, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen (ancaman 6 tahun penjara)
AKBP Rita menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap kejahatan curanmor di wilayah Sukabumi.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. (*)
