Konferensi Pers Kapolrestabes Kupas Tuntas Tragedi Cipadung

BANDUNG |  Suasana Mapolrestabes Bandung berubah hening ketika Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas, serta Kanit PPA, memaparkan secara resmi perkembangan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang berujung maut. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang anak berusia 4 tahun 8 bulan sebagai korban, dengan terduga pelaku adalah ibu sambungnya sendiri.

Konferensi pers tersebut digelar menyusul laporan polisi LP/B/1683/XI/2025/SPKT/Polrestabes Bandung yang diterima pada 22 November 2025. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dari hasil penyelidikan awal, terkuak bahwa kekerasan terjadi saat terduga pelaku sedang memandikan dan memakaikan pakaian kepada korban.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa benturan keras yang diterima korban membuatnya tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RSUD Kota Bandung, namun nyawanya tak terselamatkan. Fakta yang lebih memilukan muncul ketika terduga pelaku mengakui bahwa ia telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban sebelum kejadian yang menewaskan anak tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari, pakaian korban, handphone terduga pelaku, alat rumah tangga terkait kejadian, hasil visum dan autopsi yang mengungkap luka-luka pada tubuh korban.

Semua barang bukti ini menjadi bahan analisis untuk memperkuat konstruksi hukum dalam penyelidikan.

Kapolrestabes Bandung menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi. Terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga apabila pelaku terbukti adalah orang tua kandung atau orang yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap anak.

Kombes Pol. Budi Sartono menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar.

“Kejadian tragis ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas keluarga, tetapi juga masyarakat. Polrestabes Bandung berkomitmen memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Kasus ini menjadi alarm keras sekaligus seruan moral bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Polrestabes Bandung memastikan proses hukum berjalan transparan hingga pelaku menerima pertanggungjawaban maksimal atas perbuatannya. (*)

Komentar

News Feed